Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berwenang:
a. membentuk Pokja PUG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. MENETAPKAN kebijakan PUG di Daerah sebagai pelaksanaan kebijakan PUG nasional dan kebijakan PUG Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
c. MENETAPKAN strategi dan panduan pelaksanaan PUG di Daerah; dan
d. mengambil tindakan dan membuat keputusan dalam pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi PUG di Daerah.
Koreksi Anda
