Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berwenang: a. membentuk Pokja PUG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. MENETAPKAN kebijakan PUG di Daerah sebagai pelaksanaan kebijakan PUG nasional dan kebijakan PUG Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; c. MENETAPKAN strategi dan panduan pelaksanaan PUG di Daerah; dan d. mengambil tindakan dan membuat keputusan dalam pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi PUG di Daerah.
Koreksi Anda