Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Surakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
7. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
8. Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
9. Izin mendirikan bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
10. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kota Surakarta yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
11. Pemohon adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah daerah, dan untuk bangunan gedung fungsi khusus kepada Pemerintah.
12. Pemilik bangunan adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan.
13. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
14. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
15. Fungsi Bangunan Gedung adalah bentuk kegiatan manusia dalam bangunan gedung, baik kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan
keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
16. Penyelenggaraan Bangunan adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran yang berada di wilayah Kota Surakarta.
17. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
18. Mengubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
19. Laik Fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
20. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Kota terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
21. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
22. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi dan izin mendirikan bangunan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
(1) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan dilampiri dokumen persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan atau sewa tanah;
b. data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi);
c. data pemilik bangunan;
d. surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
e. surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi Dan Bangunan tahun berkenaan dan dilengkapi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau surat keterangan Nilai Jual Obyek Pajak untuk fasilitas umum;
f. rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama dan Kementerian Agama untuk bangunan yang diperuntukan sebagai rumah ibadah;
g. dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disahkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan bagi pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
h. rekomendasi dokumen Keselamatan dan Keamanan Operasional Penerbangan dari instansi yang berwenang bagi bangunan tertentu yang memerlukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. data atau keterangan kegunaan/peruntukan bangunan; dan
j. izin lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup bagi setiap usaha dan/atau kegiatan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi:
a. gambar rencana/arsitektur bangunan;
b. gambar sistem struktur;
c. gambar sistem utilitas;
d. perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
e. perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; dan
f. data penyedia jasa perencanaan.
(4) Dalam hal IMB Menara Telekomunikasi tanda bukti berupa perjanjian pemanfaatan atau sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilampirkan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait dengan Bangunan Gedung.
(1) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan dilampiri dokumen persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan atau sewa tanah;
b. data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi);
c. data pemilik bangunan;
d. surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa;
e. surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi Dan Bangunan tahun berkenaan dan dilengkapi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau surat keterangan Nilai Jual Obyek Pajak untuk fasilitas umum;
f. rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama dan Kementerian Agama untuk bangunan yang diperuntukan sebagai rumah ibadah;
g. dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disahkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan bagi pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
h. rekomendasi dokumen Keselamatan dan Keamanan Operasional Penerbangan dari instansi yang berwenang bagi bangunan tertentu yang memerlukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. data atau keterangan kegunaan/peruntukan bangunan; dan
j. izin lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup bagi setiap usaha dan/atau kegiatan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain meliputi:
a. gambar rencana/arsitektur bangunan;
b. gambar sistem struktur;
c. gambar sistem utilitas;
d. perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan 2 (dua) lantai atau lebih;
e. perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; dan
f. data penyedia jasa perencanaan.
(4) Dalam hal IMB Menara Telekomunikasi tanda bukti berupa perjanjian pemanfaatan atau sewa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilampirkan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait dengan Bangunan Gedung.