Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA •TAHUN 2017
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berbentuk uang.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
