Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut: a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta antara lain pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan PerUsahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan; dan c. memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis (business plan/ corporate plan) dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta yang dibuat Direksi kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan; dan d. mengadakan rapat dengan Direksi paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. 22
Koreksi Anda