Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ,28, Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Direksi untuk MENETAPKAN yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Dewan Pengawas melaporkan kepada Walikota hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Walikota untuk memberhentikan atau merehabilitasi.
(3) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil sidang Dewan Pengawas.
18
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Koreksi Anda
