Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat menunjuk Pejabat Sementara dalam hal terjadi kekosongan Direksi karena:
a. pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian;
b. Direksi sedang cuti; atau
c. Direksi berhalangan sementara.
Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
Pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) mempunyai tugas, wewenang yang sama dengan Direktur, kecuali dalam hal pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pegawai serta kebijakan strategis terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Koreksi Anda
