Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah dan dapat membuka cabang dan/atau anak perusahaan di daerah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembukaan cabang dan/atau anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota atas usul Direksi dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
