Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta menggunakan logo yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi dengan pertimbangan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Kota Surakarta.
Koreksi Anda