Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta digolongkan menjadi:
a. Sehat;
b. Kurang Sehat;
c. Tidak Sehat.
(2) Hasil penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam pengesahan laporan tahunan oleh Walikota.
35
Koreksi Anda
