Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan optiMalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum. 34
Koreksi Anda