Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dapat melakukan restrukturisasi untuk menyehatkan perusahaan agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
Koreksi Anda