Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dapat melakukan restrukturisasi untuk menyehatkan perusahaan agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
Koreksi Anda
