Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan dan penetapan tarif ditetapkan oleh Walikota dengan mengacu pada peraturan perundahg-undangan.
(2) Perhitungan dan penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi; dan
e. transparansi dan akuntabilitas.
32
Koreksi Anda
