Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan dan penetapan tarif ditetapkan oleh Walikota dengan mengacu pada peraturan perundahg-undangan. (2) Perhitungan dan penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya; d. efisiensi; dan e. transparansi dan akuntabilitas. 32
Koreksi Anda