Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk membantu tugas Dewan Pengawas.
(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
