Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas pemerintah daerah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.
(2) Dalam melaksanakan penugasan khusus pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan dilakukan secara terpisah.
30
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai kompensasi sesuai bentuk penugasan yang diberikan.
Koreksi Anda
