Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta menerapkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. pertanggungjawaban;
c. keterbukaan;
d. kewajaran; dan
e. kemandirian
Koreksi Anda
