Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan pada analisa kelayakan, analisa portofolio dan analisa risiko. (2) Analisa kelayakan, analisa portofolio dan analisa risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda