Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Teks Saat Ini
Tujuan pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta adalah:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum, pengelolaan limbah dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik 6
dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan berdasarkan prinsip ekonomi dan fungsi
Koreksi Anda
