Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah untuk memenuhi tanggung jawab dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum, serta mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli Daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda