Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Surakarta selaku Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta. 5. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta adalah badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. 6. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. 7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. 8. Direktur adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta 9. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. 10. Gaji adalah gaji pokok pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta. 11. Jasa produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dari penyusutan, cadangan tujuan dan pefigurangan yang wajar dalam perusahaan. 12. Penghasilan adalah gaji yang ditambah dengan tunjangan- tunjangan yang sah. 4 13. Daftar Penilaian Kerja adalah daftar penilaian prestasi kerja yang ditetapkan oleh Direksi. 14. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. 15. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum adalah dokumen perencanaan dan anggaran yang berisi program, kegiatan serta pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran. 16. Cadangan Tujuan adalah cadangan yang di bentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuan tertentu. 17. Air Minum adalah air bersih yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat-syarat kesehatan dan dapat diminum apabila setelah dimasak. 18. Limbah adalah semua jenis buangan yang mengandung kotoran baik yang berbentuk cair maupun padat dari rumah tangga. 19. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh BUMD Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan. 20. Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah Satuan Pengawas Internal yang melaksanakan tugas penilaian atas kecukupan dan efektivitas pengendalian intern serta penilaian atas kualitas kinerja unit kerja, melakukan evaluasi atas kecukupan dan efektifitas proses manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance (GCG) atas seluruh aspek dan unsur kegiatan perusahaan dan melaporkan seluruh temuan auditnya sesuai ketentuan yang berlaku baik secara triwulan maupun semester kepada Direktur Utama. 2 1. Pelanggan adalah pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta. 22. Penyertaan Modal adalah bentuk Invetasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan. 5 23. Pensiun adalah berakhirnya masa kerja sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 24. Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang sah yang selanjutnya disingkat DPLK.
Koreksi Anda