Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Satlinmas mempunyai tugas membantu:
a. dalam penanggulangan bencana;
b. keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
d. penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
e. upaya pertahanan Negara.
(2) Ketentuan mengenai uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
