Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satlinmas mempunyai tugas membantu: a. dalam penanggulangan bencana; b. keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; c. dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; d. penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan e. upaya pertahanan Negara. (2) Ketentuan mengenai uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda