Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lurah berwenang melakukan perekrutan terhadap masyarakat setempat sebagai anggota Satlinmas (2) Perekrutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah tempat strategis, dan tingkat kerawanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekrutan anggota Satlinmas diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda