Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Satlinmas yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda