Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota Satlinmas dalam menjalankan tugasnya mengenakan pakaian dinas. (2) Ketentuan mengenai pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda