Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilantik oleh Kasatpol PP.
(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembacaan Sumpah Janji Satlinmas.
(3) Sumpah Janji Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
