Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota Satlinmas berhak:
a. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
b. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
c. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
d. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
e. mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan tugas;
f. mendapat perlindungan hukum/advokasi dalam pelaksanaan tugas;
g. mendapatkan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
(2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan variabel biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
