Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah berfungsi: a. pemimpin; b. manager; c. pendidik; d. administrator; e. pencipta iklim kerja; dan f. penyelia.
Koreksi Anda
Kepala Sekolah berfungsi: a. pemimpin; b. manager; c. pendidik; d. administrator; e. pencipta iklim kerja; dan f. penyelia.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran