Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pada satuan pendidikan prasekolah paling sedikit terdapat pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-Kanak atau sederajat; dan
b. Pendidik dan Pegawai Tata Usaha.
(2) Pada satuan pendidikan Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat paling sedikit terdapat pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:
a. kepala sekolah;
b. guru kelas;
c. guru mata pelajaran pendidikan agama;
d. guru mata pelajaran pendidikan jasmani; dan
e. pegawai tata usaha;
(3) Pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat paling sedikit terdapat pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. wali kelas;
d. guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran;
e. guru bimbingan dan konseling/konselor;
f. pegawai tata usaha;
h. pustakawan; dan
i. laboran.
(4) Pada satuan pendidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dapat diadakan guru bimbingan konseling/konselor, pustakawan, laboran, guru khusus dan teknisi sumber belajar.
Koreksi Anda
