Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Penutupan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini dapat dilakukan dalam bentuk penghentian kegiatan pembelajaran dan/atau penghapusan satuan pendidikan.
(2) Penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila satuan pendidikan tidak memenuhi syarat pendirian dan/atau tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
(3) Penutupan satuan pendidikan dilakukan oleh Walikota dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
