Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini dapat dilakukan dalam bentuk penghentian kegiatan pembelajaran dan/atau penghapusan satuan pendidikan. (2) Penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila satuan pendidikan tidak memenuhi syarat pendirian dan/atau tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. (3) Penutupan satuan pendidikan dilakukan oleh Walikota dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda