Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan pengelolaan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh masyarakat menggunakan tata kelola yang ditetapkan oleh badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
