Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap peserta didik berhak untuk: a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; b. mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dalam rangka pengembangan pribadi; c. mendapatkan bantuan fasilitas belajar, buku teks, bea siswa, atau bantuan lain; d. pindah program pendidikan pada jalur dan jenis pendidikan lain yang setara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. memperoleh penilaian atas hasil belajar; f. menerima dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektual dan usia demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan norma agama, kesusilaan, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh perlindungan dari tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan yang membahayakan keselamatan fisik dan nonfisik yang terjadi di sekolah dan/atau di luar sekolah saat melaksanakan tugas sekolah; dan h. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kemampuan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan.
Koreksi Anda