Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. keagamaan; b. demokrasi; c. berkeadilan; d. keteladanan; e. manfaat; f. pembudayaan dan pemberdayaan; g. seimbang, serasi, dan selaras; h. ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; i. budaya bangsa; j. keterbukaan; k. bertanggung jawab;dan l. kepastian hukum.
Koreksi Anda