Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana penunjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
