Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengendalian penjaminan mutu pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan dan Pemerintah Daerah.
(3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan internal maupun eksternal terhadap masing-masing satuan pendidikan.
(4) Penjaminan mutu secara internal dilaksanakan oleh Tim Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan.
(5) Penjaminan mutu secara eksternal dilaksanakan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Sekolah.
(6) Pembinaan dan pengendalian penjaminan mutu pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar nasional pendidikan.
Koreksi Anda
