Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar dalam pendidikan formal adalah bahasa INDONESIA. (2) Bahasa Jawa dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pembelajaran. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Koreksi Anda