Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran/transaksi atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. (2) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.
Koreksi Anda