Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
a. tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, sebesar 15% (lima belas persen) untuk yang bersifat modern dan sebesar 5% (lima persen) untuk yang bersifat tradisional;
c. kontes kecantikan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
d. binaraga dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen);
e. pameran termasuk penyelenggaraan bazar dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen);
f. diskotik, klab malam, pub dan sejenisnya sebesar 40% (empat puluh persen);
g. karaoke sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
h. sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 20% (dua puluh persen);
i. permainan billyar dan bowling sebesar 20% (dua puluh persen);
j. pacuan kuda, kendaraan bermotor termasuk go cart, dan permainan ketangkasan termasuk game zone, play station, dan squash sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
k. panti pijat/rumah pijat sebesar 30% (tiga puluh persen);
l. refleksi, akunpuntur dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 20% (dua puluh persen);
m. mandi uap/spa (shiatsu) sebesar 40% (empat puluh persen);
n. pertandingan olahraga sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan hiburan dan menjalankan fungsi sebagai lembaga konservasi satwa dan tumbuhan dipungut pajak hiburan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda
