Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
(2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk potongan harga dan tiket cuma- cuma/transaksi yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Koreksi Anda
