Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
Besaran pokok Pajak Hotel yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
