Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. (2) Wajib Pajak Air Tanah adalah Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Koreksi Anda