Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2) Wajib Pajak Air Tanah adalah Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Koreksi Anda
