Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. (2) Tidak termasuk objek Pajak Air Tanah adalah: a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan b. pengambilan dan pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda