Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parker kendaraan bermotor. (2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.
Koreksi Anda