Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Koreksi Anda
