Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menonton dan/atau menikmati Hiburan.
(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Koreksi Anda
