Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tontonan film; b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana modern; c. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana tradisional; d. kontes kecantikan; e. binaraga dan sejenisnya; f. pameran termasuk penyelenggaraan bazar dan sejenisnya; g. diskotik, klab malam, pub dan sejenisnya; h. karaoke; i. sirkus, akrobat, dan sulap; j. permainan billyar dan bowling; k. pacuan kuda, kendaraan bermotor termasuk go cart, dan permainan ketangkasan termasuk game zone, play station, dan squash; l. panti pijat/rumah pijat; m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center); n. mandi uap/spa (shiatsu); dan o. pertandingan olah raga.
Koreksi Anda