Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. (2) Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain. (3) Tidak termasuk Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualan/omsetnya tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Koreksi Anda