Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) mengisi SPTPD.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat omzet dan jumlah Pajak terutang dalam satu masa Pajak.
Koreksi Anda
