Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak.
(2) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) meliputi:
a. NSR untuk Pajak Reklame; dan
b. nilai perolehan air tanah untuk Pajak Air Tanah.
Koreksi Anda
