Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN Pajak terutang atas jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) berdasarkan surat
pendaftaran obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1) huruf a dengan menggunakan SKPD.
(2) Walikota secara jabatan dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1).
(3) Walikota dapat menerbitkan SKPD dalam hal sebagai berikut:
a. SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Walikota atau oleh Pejabat yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atau
b. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda
