Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan surat pendaftaran objek Pajak. (2) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e diwajibkan mendaftarkan diri kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang disediakan dan disampaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. (6) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Walikota secara jabatan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda