Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. (2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik. (3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan d. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan sosial murni. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan sosial murni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda